KUALALUMPUR, SERUJI.CO.ID – Dua perempuan tertuduh pembunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dengan obat saraf terlarang di pengadilan Malaysia pada Senin (2/10) mengaku tidak bersalah pada awal percobaan pembunuhan.
Siti Aisyah, 25, warga negara Indonesia, dan Doan Thi Huong, 28, warga negara Vietnam, dituduh membunuh Kim Jong-nam dengan cara mengoleskan racun kimia VX, yang dilarang Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada wajahnya di bandar udara antarbangsa Kualalumpur pada 13 Februari.
Kedua perempuan tersebut mengenakan rompi antipeluru saat dibawa ke pengadilan di pinggiran ibukota Malaysia. Mereka menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.
Kedua perempuan itu menganggukkan kepala saat tuduhan dibacakan kepada mereka di pengadilan Shah Alam di pinggiran ibukota Malaysia.
Siti mengenakan setelan jas hitam, sementara Huong mengenakan kaos lengan panjang putih dan celana jins.
Jaksa mengatakan dalam lembar tuduhan tindakan mereka yang menunjukkan “niat untuk membunuh korban” dengan mengolesi wajah dan matanya dengan racun syaraf VX, yang telah dipastikan pada hasil pemeriksaan mayat yang menyebabkan Kim tewas.
Pengacara menuntut jaksa penuntut segera mendakwa empat tersangka lain yang masih bebas untuk dituntut dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut mengatakan identitas mereka akan terungkap dalam persidangan.
Para perempuan tersebut memberi tahu pengacara mereka bahwa mereka tidak tahu jika sedang berpartisipasi dalam serangan mematikan tersebut dan percaya bahwa mereka melakukan lelucon untuk sebuah acara realitas di televisi.
Mereka telah melakukan beberapa latihan yang dilakukan di mal-mal di Kuala Lumpur menjelang serangan terhadap Kim Jong-nam, menurut jaksa penuntut.
“Praktek lelucon yang dilakukan oleh terdakwa pertama dan kedua dengan pengawasan keempat orang yang masih bebas tersebut adalah persiapan untuk melihat niat bersama mereka untuk membunuh korban,” kata jaksa dalam tuduhannya.
Pejabat Korea Selatan dan Amerika Serikat mengatakan bahwa rezim Kim Jong-un berada di balik pembunuhan tersebut. Korut membantah tuduhan tersebut.
Pengadilan tersebut diperkirakan akan berlangsung hingga 30 November dan jaksa penuntut diperkirakan memanggil 40 saksi.
Jaksa juga mengatakan dalam pernyataan pembukaannya bahwa kesaksian ahli akan disajikan untuk membuktikan bahwa racun VX adalah penyebab kematian adik tiri Kim Jong-un tersebut. (Ant/SU02)