MENU

Polda Periksa Yusuf Mansur Terkait Dugaan Investasi Bodong

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Polda Jawa Timur diam-diam memeriksa ustadz Yusuf Mansur terkait kasus dugaan investasi bodong, yakni investasi Condotel Moya Vidi. Bahkan Ustad Yusuf Mansur sebagai saksi terlapor juga sudah diperiksa diantara 16 saksi lainnya.

Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jatim mengakui sudah memeriksa Jam’an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur. Namun, belum satupun tersangka ditetapkan dalam kasus ini.

“(Yusuf Mansur) sudah dimintai keterangan tapi belum ada tersangka. Terlapor, kan, belum tentu tersangka,” kata Kabag Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, dikonfirmasi Selasa malam (26/9).

Namun, Barung enggan menjelaskan keterangan yang disampaikan oleh Yusuf Mansur kepada penyidik terkait laporan yang disampaikan oleh pelapor yang merasa jadi korban penipuan investasi Condotel Moya Vidi.

“Keterangannya sudah disampaikan oleh yang bersangkutan di websitenya. Sama dengan yang di websitenya itu,” kata Barung.

Gelar perkara, kata dia, sudah beberapa kali dilakukan oleh penyidik terkait laporan dugaan penipuan tersebut. Kendati begitu, penyidik belum menemukan bukti signifikan untuk menentukan siapa tersangkanya.

“Kalau gelar perkara sering dilakukan, termasuk hari ini. Tetapi belum ada tersangkanya,” tegas Barung.

Kepala Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhistira, membenarkan soal pemeriksaan terhadap Yusuf Mansur, tetapi enggan menjelaskan soal materi pemeriksaannya.

“Sudah diperiksa dua atau tiga minggu yang lalu. Saya lupa pastinya,” katanya.

Sebelumnya, kuasa pelapor atau korban investasi Condotel Moya Vidi, Sudarso Arief Bakuma, mengatakan, berdasarkan surat SP2HP yang dia terima dari penyidik, ada 16 saksi sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Tetapi dia tidak tahu jika Yusuf Mansu sudah dipanggil.

“Jumlah saksi ini saya kira sudah banyak,” ucapnya pekan lalu.

Pihak Yusuf Mansur pernah menanggapi terkait laporan tersebut. Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ina Rachman, mempersilakan siapapun yang merasa dirugikan untuk mengadu. Dia memastikan kliennya kooperatif.

“Tapi kalau tidak ada (unsur pidananya), pihak ustaz (Yusuf Mansur) akan melapor balik,” ucapnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Yusuf Mansur dilaporkan beberapa korban investasi Condotel Moya Vidi di Surabaya ke Polda Jatim dengan nomor laporan 742/VI/2017/UMJATIM.

Pada 2012-2013, Yusuf mengajak jemaahnya untuk berinvestasi pada pembangunan kondotel. Setiap modal Rp2,75 juta yang disetorkan, investor mendapatkan selembar sertifikat.

Belakangan, investasi itu diduga dialihkan oleh pihak Yusuf Mansur untuk kegiatan usaha lain, bukan kondotel. Uang investasi yang disetorkan tidak jelas, termasuk keuntungannya. Akhirnya, beberapa korban melapor ke polisi, di antaranya di Surabaya. (Amal/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER