JAKARTA – Organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membantah tudingan yang menyatakan sebagai ormas yang tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan. Oleh karenanya, HTI menolak rencana pemerintah membubarkan organisasi tersebut karena dinilai tidak berdasar sama sekali.
“HTI adalah organisasi legal berbadan hukum dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014,” kata juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Menurut Ismail, HTI sebagai organisasi legal memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang sangat diperlukan bangsa dan negara.
“Semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah, apalagi selama ini kegiatan HTI telah terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia,” katanya.
Karena itu rencana pembubaran HTI oleh pemerintah menghambat hak konstitusional tersebut.
“Pembubaran tersebut berarti penghambatan terhadap kegiatan dakwah,” tambahnya.
Ismail melanjutkan, secara faktual, HTI selama lebih dari 20 tahun telah terbukti mampu melaksanakan kegiatan dakwah secara tertib, santun dan damai serta sesuai prosedur yang ada.
“Melalui kegiatan dakwah, HTI telah memberikan kontribusi penting bagi pembangunan SDM negeri ini yang bertakwa dan berkarakter mulia,” kata Ismail.
Selain itu, HTI juga terlibat dalam usaha mengkritisi berbagai peraturan perundangan liberal yang dinilai akan merugikan bangsa dan negara seperti UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal juga UU Sisdiknas dan lainnya.
“Kita tahu bahwa kita punya masalah besar di dunia pendidikan mulai dari tawuran, narkoba, pergaulan bebas, kriminalitas di kalangan remaja. Ini menunjukkan bahwa proses pendidikan yang ada ternyata belum sepenuhnya mampu secara tuntas. Di sinilah dunia pendidikan itu memerlukan uluran tangan dari masyarakat, disini HTI berkontribusi melalui dakwah,” katanya.
HTI juga turut melakukan sosialisasi antinarkoba, menentang gerakan separatisme dan upaya disintegrasi. HTI juga terlibat dalam usaha membantu korban bencana alam di berbagai tempat seperti tsunami Aceh, gempa Yogyakarta pada 2006 dan lainnya.
“Karena itu tudingan bahwa HTI tidak memiliki peran positif tidaklah benar,” tambah Ismail.
Seperti diketahui, Pemerintah kemarin (8/5) mengambil keputusan akan membubarkan ormas HTI melalui jalur hukum atau pengadilan, dan melarang kegiatan HTI di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, yang didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Dalam pernyataan pers Wiranto, HTI dinyatakan sebagai ormas yang tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional dan aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Juga dinyatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17/2013 tentang Ormas.
EDITOR: Iwan Y
OPM yang jelas makar gak diurus pak polisi?
to @DivHumasPolri silahkan adu data kalian di pengadilan,, jangan asal main bubarkan aja,,